Jakarta, CoreNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi membentuk tim penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Seks Menyimpang (LGBT). Tim rencananya akan membuat pertemuan untuk mengumpulkan masukan dan saran, di antara yang akan diundang dan hadir adalah ormas Islam, perguruan tinggi dan tokoh-tokoh hukum lainnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung di Jakarta (13/7/2026). Menurut Ihsan, MUI melihat bahwa fenomena LGBT di lapangan semakin meresahkan masyarakat. Karena banyak masyarakat yang tidak paham tentang persoalan LGBT, bahkan sebagian memandang LGBT sebagai hal yang biasa. Padahal secara agama, sosial, budaya dan berbagai perspektif yang sudah diyakini oleh masyarakat Indonesia, LGBT itu adalah penyimpangan.
Menurut Ihsan kembali, MUI memiliki kepentingan untuk menjaga umat agar tidak tersesat dalam persoalan LGBT ini. Itulah yang kemudian mendorong MUI yang bertugas untuk menjaga umat dan melayani umat. Ke depan, undang-undang yang akan dihadirkan tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.*











