Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 42 perusahaan pembiayaan atau multifinance dicatat memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5% per Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan yang memiliki NPF di atas 5% untuk melakukan langkah perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK yang diterima (12/7/2026). Menurut Agusman kembali, secara keseluruhan pada saat ini terdapat 144 perusahaan multifinance. Dan per Mei 2026, NPF gross perusahaan pembiayaan adalah 3,06%. Angka tersebut terbilang memburuk atau meningkat, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,89%.
Adapun angka NPF per Mei 2026 juga meningkat, bila dibandingkan dengan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,57%. Berdasar data OJK pula, piutang pembiayaan perusahaan multifinance dicatat mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026, atau tumbuh 1,71% secara yoy. Sementara itu, pertumbuhan Mei 2026 dicatat melambat, bila dibandingkan dengan posisi April 2026 yang tumbuh 2,08% YoY dengan nilai Rp 514,65 triliun.*












