Jakarta, CoreNews.id — Rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp107 juta dengan skema 40 : 60, indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal. Di mana, para jamaah menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj saat menanggapi publikasi rancangan biaya haji regular musim 2027 dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Jakarta (14/3/2026). Rancangan biaya haji reguler dari Kemenhaj yaitu 40 : 60, berarti 40 persen (Rp 43 juta) biaya ditanggung oleh jemaah dan 60 persen (Rp 64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH (BPKH).
Menurut Mustolih kembali, skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jemaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat. Tetapi jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasioanl BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Karena itu, mematok biaya haji per jamaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp. 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi.*












