Jakarta, CoreNews.id — Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), resmi direvisi pemerintah. Aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.
Berdasar pasal 7 beleid tersebut sebagaimana dikutip Rabu (15/7/2026), seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Adapun beberapa kenaikan tariff yang terjadi adalah sebagai berikut. Pertama. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang. Kedua. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 4 juta per orang. Ketiga. Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya menjadi Rp 25 juta per orang per tahun.
Keempat. Tarif legalisasi dokumen publik menjadi Rp 70.000 per dokumen. Kelima. Tarif permohonan calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 700.000 per permohonan. Keenam. Tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan menjadi Rp 150.000 per permohonan. Ketujuh. Tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar menjadi Rp 600.000 per permohonan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memperkenalkan sejumlah jenis PNBP baru. Misalnya, tarif perpanjangan masa jabatan penerjemah tersumpah sebesar Rp 3 juta per orang, tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebesar Rp 500.000 bagi perseroan yang wajib audit dan Rp 250.000 bagi perseroan yang tidak wajib audit. Selain itu, tarif pembukaan pemblokiran bagi perseroan persekutuan modal yang terlambat menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan sebesar Rp 2 juta untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit dan Rp 1 juta bagi perseroan yang tidak wajib audit.
Untuk tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan, kini juga diatur pemerintah. Tarif tertinggi saat pindah ke Jakarta yaitu Rp 500 juta per orang. Namun demikian terdapat juga layanan yang tidak mengalami perubahan tarif. Misalnya, tarif penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris karena hilang atau rusak dicatat tetap sebesar Rp1 juta per orang.*













