Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyerahkan sekitar 38 ribu rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat pemutusan aliran dana dalam ekosistem perjudian daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD).
“Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu rekening,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya menjelaskan data yang diserahkan merupakan hasil sinergi Komdigi, OJK, dan industri perbankan. Rekening yang dilaporkan berasal dari berbagai bank, baik syariah maupun konvensional, dengan jumlah yang bervariasi. Menurutnya, data tersebut bukan untuk menyudutkan bank tertentu, melainkan mempercepat penanganan rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
Ia juga mendorong perbankan memperkuat penerapan know your customer (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat dideteksi sejak proses pembukaan. Selain rekening bank, Komdigi turut melaporkan sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia sebagai bagian dari penguatan pengawasan transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online.













