Jakarta, CoreNews.id — Catatan kredit bermasalah dengan baki debet di bawah Rp 1 juta yang dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), membuat riwayat kredit tersebut tidak lagi muncul dalam hasil penarikan data SLIK setelah tiga hari. Dengan demikian, analis kredit tak lagi dapat melihat histori kredit tersebut saat melakukan penilaian calon debitur.
Hal tersebut disampaikan SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara Tbk Henri Ari Wibawa di Jakarta, (30/7/2026). Menurut Henri, kondisi tersebut berpengaruh terhadap proses analisis kredit karena informasi yang sebelumnya dapat menjadi bahan pertimbangan kini tak lagi tersedia. Sekalipun demikian, ia menilai OJK tentu memiliki pertimbangan agar kredit bernilai kecil tak menjadi faktor yang menghambat akses masyarakat terhadap pembiayaan.
Menurut Henri kembali, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya bergantung pada kebijakan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun analis kredit. Ada analis yang sangat ketat dalam menilai riwayat kredit, termasuk terhadap keterlambatan pembayaran yang sifatnya ringan atau hanya terjadi satu kali. Sekalipun, keterlambatan tersebut belum tentu mencerminkan kualitas debitur secara keseluruhan.*













