Jakarta, CoreNews.id – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 49 hakim.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, di Jakarta, Jumat (31/7/2026), mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil sidang pleno atas 207 laporan pengaduan yang diterima sepanjang enam bulan pertama tahun ini.
“Sebanyak 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” ujar Abhan dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional.
Jenis Sanksi dan Pelanggaran
Dari total hakim yang direkomendasikan, empat hakim diusulkan menerima peringatan, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim mendapat sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan status non-palu sementara. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Mayoritas pelanggaran dilakukan dalam penerapan hukum acara dan proses persidangan. Tercatat 94 hakim melakukan pelanggaran terkait administrasi persidangan, manipulasi putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
Selain itu, 10 hakim diduga melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, atau mengintervensi putusan.
Delapan Hakim Disidang MKH
KY juga mencatat tujuh hakim melakukan pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan, tujuh hakim melakukan penyimpangan dalam kehidupan pribadi, dua hakim melanggar integritas melalui penyalahgunaan jabatan, serta satu hakim terlibat praktik judi online.
Abhan menambahkan, delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani proses persidangan terkait dugaan pelanggaran berat. Sepanjang semester I 2026, KY bersama MA telah menyelenggarakan tujuh kali sidang MKH sebagai forum penentuan sanksi disiplin berat terhadap hakim.













