Jakarta, CoreNews.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dua gugatan tersebut berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka TPPU dan penahanan, serta penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor.
Firman menjelaskan, dua permohonan diajukan secara terpisah karena objek tindakan hukum yang diuji berbeda. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
“Kami melihat adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP terkait upaya paksa penahanan dan penetapan tersangka,” ujar kuasa hukum Muhammad Farizi.
Tim advokat juga akan menguji kewenangan pejabat yang menerbitkan surat penetapan tersangka, keabsahan penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan pengambilalihan penahanan perkara.
Kuasa hukum menegaskan pengajuan praperadilan bukan bentuk menghindari proses hukum, melainkan hak warga negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.













