Jakarta, CoreNews.id — Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang bersumber dari APBN, maka pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif. Sebab, selama ini porsi terbesar anggaran MBG masih berasal dari fungsi pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta (5/8/2026). Menurut Hetifah, sumber pendanaan alternatif tersebut dapat melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Komisi X DPR RI akan tetap memprioritaskan penguatan kualitas pendidikan nasional, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru hingga perbaikan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
Sebagai informasi, putusan MK pada 30 Juli 2026 mengamanatkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan secara bertahap mulai APBN 2027 dan paling lambat pada APBN 2028. Karena itu, Komisi X DPR RI akan mengawal implementasi putusan MK agar tercermin dalam penyusunan APBN 2027. Pembahasan mengenai alokasi anggaran selanjutnya dilakukan bersama pemerintah setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.*













