Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai Dalam 10 Hari

by Irawan Djoko Nugroho
10 Agustus 2026 | 15:17
in Nasional
Menurut Nusron, pada tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Hingga akhir Agustus 2026, percepatan layanan tersebut akan mencakup 41 kabupaten/kota atau mendekati angka 50 persen, total pelayanan.

Kementerian ATR/BPN. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Namun demikian, penerapan layanan balik nama maksimal 10 hari tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta (10/8/2026). Menurut Nusron, pada tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Hingga akhir Agustus 2026, percepatan layanan tersebut akan mencakup 41 kabupaten/kota atau mendekati angka 50 persen, total pelayanan.

Menurut Nusron kembali, frekuensi layanan pertanahan selama ini tidak tersebar secara merata. Sebagian besar layanan terkonsentrasi di sejumlah wilayah. Sekitar 70% layanan hanya terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan 76 kabupaten/kota tersebut dapat ditangani dalam waktu 3 bulan.

Selama ini, salah satu bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing Pemda. Karena itu untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPR dan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama.

Surat tersebut akan menjadi dasar koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor BPN. Salah satu hal yang akan dikoordinasikan adalah integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban BPHTB sehingga proses balik nama sertifikat tanah tidak lagi tertahan pada tahapan administrasi perpajakan.*

READ  Kemendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan 2026 Tak Dipangkas untuk MBG
Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahid
Previous Post

OJK Tengah Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI

Next Post

Transjakarta Akan Layani Transportasi di Kepulauan Seribu

Next Post
Menurut Pramono, saat ini layanan transportasi di Kepulauan Seribu mayoritas disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Beberapa layanan juga difasilitasi oleh para pelaku usaha, yang notabene merupakan warga Kepulauan Seribu. Layanan tersebut sayangnya menjadi sangat tidak efisien. Karena itu, diputuskan untuk mengelola transportasi dari Jakarta daratan ke Kepulauan Seribu yang akan dikelola oleh Transjakarta.

Transjakarta Akan Layani Transportasi di Kepulauan Seribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Terkait lama perjalanan, KA (185A) Blambangan Ekspres dicatat berangkat dari Stasiun Ketapang pukul 14.50 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 07.15 WIB. Adapun KA (186A) Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.15 WIB dan tiba di Stasiun Ketapang pukul 04.55 WIB

Mulai Hari Ini, KAI Ubah Jadwal Keberangkatan Kereta

1 Juli 2024 | 15:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Hal ini karena keduanya telah memalsukan laporan keuangan Sritex pada 2017 hingga 2019, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2020. Pemalsuan dilakukan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. Menurut Hakim Rommel, dana kredit tersebut dipakai membeli kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemasok. Sebagai akibatnya, Sritex gagal melunasi pinjaman kepada ketiga bank tersebut dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, terdiri atas kerugian Bank Jateng Rp502 miliar, Bank Jabar Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.

Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

8 Mei 2026 | 14:53
sapi perah bunting Japfa

Bagikan Ribuan Sapi Perah, JAPFA dan Greenfields Siap Dongkrak Produksi Susu Nasional

15 Juli 2025 | 17:48
skuad-timnas-indonesia-piala-aff-2026

Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan, John Herdman Berani Andalkan Dua Striker Murni

25 Juli 2026 | 13:00
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved