Jakarta, CoreNews.id — Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Namun demikian, penerapan layanan balik nama maksimal 10 hari tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta (10/8/2026). Menurut Nusron, pada tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Hingga akhir Agustus 2026, percepatan layanan tersebut akan mencakup 41 kabupaten/kota atau mendekati angka 50 persen, total pelayanan.
Menurut Nusron kembali, frekuensi layanan pertanahan selama ini tidak tersebar secara merata. Sebagian besar layanan terkonsentrasi di sejumlah wilayah. Sekitar 70% layanan hanya terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan 76 kabupaten/kota tersebut dapat ditangani dalam waktu 3 bulan.
Selama ini, salah satu bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing Pemda. Karena itu untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPR dan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama.
Surat tersebut akan menjadi dasar koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor BPN. Salah satu hal yang akan dikoordinasikan adalah integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban BPHTB sehingga proses balik nama sertifikat tanah tidak lagi tertahan pada tahapan administrasi perpajakan.*













