Jakarta, CoreNews.id – Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 22 saksi. “Penyidik memanggil 22 saksi tapi yang hadir 11 saksi,” kata Anang.
Dari 11 saksi tersebut, empat merupakan pegawai BGN, termasuk Sekretaris Kepala BGN, yakni RHG, BGF, Z, dan RRNWP. Dua saksi lainnya merupakan Direktur PT BPK dan Direktur PT EC yang dinilai mengetahui perkara MBG.
Selain itu, penyidik memeriksa dua saksi dari Yayasan TBCS dan DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB. Empat saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni O, YCS, RE, dan perwakilan PT KSK.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.













