Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak sesuai kontrak. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Bambang Rudijanto atau Rudy Tanoesoedibjo sebagai saksi, Selasa (11/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kontrak mengatur bansos disalurkan hingga rumah penerima. Namun, distribusi diduga hanya sampai tingkat kelurahan. “Artinya ini bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kementerian Sosial dengan para penyedia jasa,” ujar Budi, Rabu (12/8/2026).
Penyidik juga mendalami nilai kontrak dan biaya wajar distribusi untuk menghitung potensi kerugian negara. KPK bersama auditor BPKP turut menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penyaluran bansos beras tersebut.
Usai pemeriksaan, Rudy mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. “Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain itu saja,” ucapnya.
KPK telah menetapkan Rudy selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Edi Suharto dari Kemensos, serta Dirut PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka.













