Jakarta, CoreNews.id — Sekitar 70 persen dana haji dari nilai sebesar Rp184 triliun ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Sisanya, 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sementara itu 25 persen lainnya, dijaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, (21/9/2026). Menurut Fadlul, BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji. Karena itu, pengelolaan dana haji di BPKH kemudian dilakukan dengan selalu mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji, serta menerapkan strategi investasi berprofil konservatif.
Sebagai informasi, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dicatat memiliki perbedaan tugas dan sumber pendanaan. BPKH memiliki mandat sebagai pengelola dan pengembang keuangan haji. Kemenhaj menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan kewenangannya. Pada sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jamaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara. *













