Jakarta, CoreNews.id — Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan kesepakatan Banggar DPR RI bersama pemerintah, postur belanja negara pada APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah selepas Rapat Paripurna, (29/9/2026). Menurut Said, belanja negara tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.556,89 triliun, belanja non-K/L Rp 1.814,36 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun. Adapun pendapatan negara dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 3.435,10 triliun. Pendapatan ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.911,95 triliun, PNBP Rp 522,48 triliun, serta hibah Rp 0,66 triliun.
Untuk defisit APBN 2027, ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adanya kenaikan pendapatan dan belanja negara dalam APBN 2027 tidak mengubah target defisit yang telah disepakati. Defisit dipertahankan sebesar 2,4% PDB untuk memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi anggaran dengan prinsip kehati-hatian.
APBN 2027 selain menetapkan postur fiscal, juga dicatat memuat target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS, serta defisit sebesar 2,4% PDB. Untuk target pertumbuhan ekonomi 6%, tidak semata-mata ditujukan untuk memperbesar ukuran ekonomi nasional, tetapi juga harus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.*













