Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait verifikasi persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan amar putusan dan pertimbangan hukum MK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afif dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Afif menegaskan KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan terkait administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Menurutnya, KPU bertugas memverifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, penilaian serta penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
“Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan,” ujar Afif.













