Jakarta, CoreNews.id — Satu oknum TNI ditahan buntut dari kasus operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Oknum TNI yang ditahan itu bernama Letkol (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas di Jakarta, (9/10/2026). Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.
Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, juga disita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.*












