Jakarta, CoreNews.id – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menyoroti aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menyiramkan air kepada hakim Retno Lastiani saat audiensi di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (9/10/2026).
Juru Bicara KY Anita Kadir menilai tindakan tersebut tidak pantas karena mencederai kehormatan lembaga peradilan.
“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court),” ujar Anita, Senin (12/10/2026).
KY menyatakan akan memberikan perlindungan kepada hakim melalui advokasi dan mendorong penerapan aturan pengamanan pengadilan.
Juru Bicara MA Heru Pramono juga menyesalkan insiden tersebut. “Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan,” katanya.
MA menyebut telah meminta klarifikasi kepada hakim Retno terkait tuduhan menerima Rp1 miliar yang dilontarkan Botok. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, MA menyatakan belum menemukan indikasi dugaan suap tersebut. Penanganan insiden akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.













