Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Jenisnya

by Teguh Imam Suyudi
1 November 2026 | 17:00
in Tekno
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Online Shopping Scene created by ChatGPT

Bagikan sekarang:

Pemerintah memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial, dan platform digital. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perluasan pihak pemungut pajak.

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), serta platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana tersebut dalam pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru. Langkah ini merupakan perluasan pihak yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Perluasan Pemungut Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan PPN agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

SPP-TDLN telah berlaku sejak 25 September 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Jenis Transaksi Digital yang Dikenai PPN

Pajak ini mencakup pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di Indonesia.

Transaksi yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi digital, layanan komputasi awan (cloud), layanan streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.

Pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut pemerintah menyiapkan penambahan 30 platform dari sektor perbankan dan fintech.

READ  Daftar Keyboard dan Mouse Microsoft Yang Akan Dirilis Tahun Ini Oleh Incase

Penunjukan pemungut baru akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur masing-masing platform.

DJP menyatakan calon pemungut lainnya masih menjalani tahap stabilisasi sebelum penunjukan resmi diumumkan melalui kanal pemerintah.

Tags: Pajak DigitalPajak IndonesiaPPN Transaksi Digital
Previous Post

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Deklarasi Sumpah Pemuda

Next Post

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Next Post
kemnaker-sertifikasi-profesi-pekerja-musik-papri

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

2 November 2026 | 13:58
Enam Kali Gagal Tak Patahkan Mimpi, Anak Petani Temanggung Akhirnya Jadi Perwira TNI

Enam Kali Gagal Tak Patahkan Mimpi, Anak Petani Temanggung Akhirnya Jadi Perwira TNI

23 Juli 2026 | 12:55
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo dan Sejumlah Pejabat Ekonomi Bahas Optimalisasi Ekonomi

2 November 2026 | 15:59
Optimisme Kendaraan Listrik Menguat, PEVS 2026 Catat 35.257 Pengunjung

Optimisme Kendaraan Listrik Menguat, PEVS 2026 Catat 35.257 Pengunjung

2 November 2026 | 14:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved