Pemerintah memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial, dan platform digital. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perluasan pihak pemungut pajak.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), serta platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana tersebut dalam pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru. Langkah ini merupakan perluasan pihak yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Perluasan Pemungut Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan PPN agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
SPP-TDLN telah berlaku sejak 25 September 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Jenis Transaksi Digital yang Dikenai PPN
Pajak ini mencakup pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di Indonesia.
Transaksi yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi digital, layanan komputasi awan (cloud), layanan streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.
Pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut pemerintah menyiapkan penambahan 30 platform dari sektor perbankan dan fintech.
Penunjukan pemungut baru akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur masing-masing platform.
DJP menyatakan calon pemungut lainnya masih menjalani tahap stabilisasi sebelum penunjukan resmi diumumkan melalui kanal pemerintah.













