Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

by Teguh Imam Suyudi
1 November 2026 | 21:00
in Humaniora
kemnaker-sertifikasi-profesi-pekerja-musik-papri

Joyful Singer created by ChatGPT

Bagikan sekarang:

Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota PAPRI untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat pengakuan profesional, dan mendorong kesejahteraan pekerja musik Indonesia.

Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.

Hak tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Menurut Cris, peningkatan kualitas industri musik perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai.

Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga mendorong penguatan pelindungan bagi pekerja musik dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan mereka. Upaya tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik industri musik.

Pengembangan standar tersebut diharapkan mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat ini, tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi pekerja musik.

Cris menegaskan, sertifikasi profesi bukan untuk membatasi kesempatan kerja, melainkan memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki pekerja musik. Sertifikasi yang diterbitkan melalui skema yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan menjadi bukti kompetensi sekaligus memperkuat kredibilitas profesional mereka.

READ  PHK di Semester I 2025 Naik 32%, Ini 3 Provinsi Tertinggi

Ia berharap penguatan standardisasi kompetensi nasional dapat meningkatkan pelindungan pekerja musik, memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, serta memperluas akses terhadap sertifikasi profesi.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.

Tags: KemnakerPekerja Musik IndonesiaSertifikasi Profesi
Previous Post

Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Jenisnya

Next Post

Sukses Digelar PEVS 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Next Post
Sukses Digelar PEVS 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Sukses Digelar PEVS 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

2 November 2026 | 13:58
Enam Kali Gagal Tak Patahkan Mimpi, Anak Petani Temanggung Akhirnya Jadi Perwira TNI

Enam Kali Gagal Tak Patahkan Mimpi, Anak Petani Temanggung Akhirnya Jadi Perwira TNI

23 Juli 2026 | 12:55
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo dan Sejumlah Pejabat Ekonomi Bahas Optimalisasi Ekonomi

2 November 2026 | 15:59
Optimisme Kendaraan Listrik Menguat, PEVS 2026 Catat 35.257 Pengunjung

Optimisme Kendaraan Listrik Menguat, PEVS 2026 Catat 35.257 Pengunjung

2 November 2026 | 14:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved