Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota PAPRI untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat pengakuan profesional, dan mendorong kesejahteraan pekerja musik Indonesia.
Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.
Hak tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Menurut Cris, peningkatan kualitas industri musik perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai.
Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga mendorong penguatan pelindungan bagi pekerja musik dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan mereka. Upaya tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik industri musik.
Pengembangan standar tersebut diharapkan mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat ini, tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi pekerja musik.
Cris menegaskan, sertifikasi profesi bukan untuk membatasi kesempatan kerja, melainkan memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki pekerja musik. Sertifikasi yang diterbitkan melalui skema yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan menjadi bukti kompetensi sekaligus memperkuat kredibilitas profesional mereka.
Ia berharap penguatan standardisasi kompetensi nasional dapat meningkatkan pelindungan pekerja musik, memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, serta memperluas akses terhadap sertifikasi profesi.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.













