Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

by Rendy
4 November 2026 | 10:58
in Hukum
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Ilustrasi Polri - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur resmi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

“Dari hasil manajemen penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan,” kata Asep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan resmi pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

READ  Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY
Tags: Listyo Sigit Prabowopenyadapan informasiPrabowo Subianto
Previous Post

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

Next Post

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Next Post
Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap ATR/BPN

2 November 2026 | 13:58
Veda Cetak Sejarah, Raih Podium Kedua Moto3 Malaysia 2026

Veda Cetak Sejarah, Raih Podium Kedua Moto3 Malaysia 2026

2 November 2026 | 17:07
Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

3 November 2026 | 17:09
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Jenisnya

1 November 2026 | 17:00
Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

4 November 2026 | 11:19
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

4 November 2026 | 10:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved