Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur resmi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
“Dari hasil manajemen penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan resmi pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.













