Jakarta, CoreNews.id – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjadi saksi di persidangan kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kesempatan tersebut, Dia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta ke KPK yang diberikan SYL untuk keperluan partainya.
Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik KPK dan melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL tersebut berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
“Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu,” ungkap Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurut Sahroni, pada awalnya dirinya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran hingga hasil pemerasan SYL kepada para jajarannya di Kementan.
“Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat,” jelasnya.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.