Jakarta, CoreNews.id — Usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik terus menguat. Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Semua itu karena adanya risiko yang berbeda antara kedua jenis kendaraan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, (17/7/2024). Menurut Ogi Prastomiyono, selama ini persamaan tarif terjadi karena skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik. Ke depan, dengan adanya asuransi wajib, maka dimungkinkan ada perbedaan antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik.
Namun demikian, pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini, karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, pada saat ini tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025.*