Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bapanas Dukung Program Makan Siang Gratis Pemerintah Baru

by Miroji
31 Juli 2024 | 15:43
in Nasional
Bapanas Dukung Program Makan Siang Gratis Pemerintah Baru

sumber foto: rri.co.id

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan sangat mendukung program Makan Siang Gratis yang akan dijalankan pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Dukungan Bapanas khususnya dalam konteks tugas dan fungsi berkoordinasi terkait dengan bahan baku untuk program tersebut.

“Tentunya Bapanas sangat mendukung pemerintah untuk program Makan Siang Gratis ini. Itu artinya kalau bicara makan gratis ini kan apa perlu bahan baku, telurnya, sayurnya, ini kita kordinasikan,” ucap Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy saat menghadiri kegiatan Perencanaan Program Pembangunan Ketahanan Pangan 2025 di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Sarwo mengatakan Bapanas memiliki sejumlah program yang terkait. Seperti Program Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa (GENIUS).

Program ini, kata dia, memberikan makan siang gratis pada anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sejumlah sekolahan. Menurutnya di tahun 2025 program ini menyasar hingga 350 sekolah.

Lebih lanjut Ia menyebutkan makanan yang diberikan ini berdasar pada Program Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA). Dimana menurutnya pola tersebut dahulunya dikenal dengan 4 sehat 5 sempurna.

READ  Gantikan Luhut, Erick Thohir Jadi Menko Marves Ad Interim
Tags: BapanasMakan Siang Gratis
Previous Post

Kantongi Rekomendasi PDIP, Edy Rahmayadi Diminta Cari Wakil

Next Post

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Next Post
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved