Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Anies Bicara Nasib Demokrasi

by Miroji
21 Agustus 2024 | 16:05
in Nasional
Berpotensi Tak Diusung NasDem, Ini Kata Anies

sumber foto: detik.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Anies Baswedan bicara soal nasib demokrasi di Indonesia kini di persimpangan krusial. Hal ini disampaikan Anies kala DPR sedang membahas revisi UU Pilkada yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial,” kata Anies dalam cuitan di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).

Anies menegaskan nasib demokrasi itu kini berada di tangan para anggota DPR. Di mana, para wakil rakyat itu memegang titipan suara ratusan ribu rakyat.

“Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” ucapnya.

Anies menilai masyarakat menaruh harapan kuat kepada para anggota dewan tersebut. Ia meminta para wakil rakyat untuk tetap berpikiran jernih untuk mengembalikan demokrasi sesuai relnya.

“Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” ucapnya.

Diketahui, Panja DPR kini tengah membahas revisi UU Pilkada yang menyesuaikan keputusan MA dan MK. Dalam draf RUU Pilkada, ada sejumlah perubahan yang dilakukan.

Perubahan itu, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam rapat panja, menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” berikut bunyi catatan rapat baleg.

READ  Rachland Demokrat: Anies Dijegal Karena Ditakuti? Mungkin Banyak Tak Mau Bersekutu

Selain itu, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Tags: Anies
Previous Post

Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Mundur dari Pencalonan Pilkada Jawa Barat

Next Post

Siap-Siap! Kementerian PUPR Buka Seleksi 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Next Post
Siap-Siap! Kementerian PUPR Buka Seleksi 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Siap-Siap! Kementerian PUPR Buka Seleksi 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Konfrensi Pers INACRAFT 2026 di JICC Senayan - RENDY MR

INACRAFT 2026 : Rayakan Peran Womenpreneurs di Balik Kriya Nusantara

3 Februari 2026 | 13:42
durasi-film-terlalu-lama-bos-bioskop-sebut-tak-relevan

5 Film Horor Indonesia Terbaru Januari 2026

13 Januari 2026 | 21:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Seperti Apa Nishfu Sya’ban di Tanah Arab?

Seperti Apa Nishfu Sya’ban di Tanah Arab?

12 Februari 2025 | 13:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved