Jakarta, CoreNews.id – Penyanyi Mahalini resmi melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan perselingkuhan dengan pemain keyboard di bandnya.
Laporan Mahalini itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/604/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Januari 2024.
“Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada mesia, Senin (23/9/2024).
“Pelapor dan korbannya adalah saudari LKMAR alias M,” lanjutnya.
Ade Ary menjelaskan laporan itu bermula saat Mahalini melihat unggahan sebuah akun Tiktok sekitar tahun 2023. Dalam unggahan itu, Mahalini dituding telah melakukan perselingkuhan.
Atas unggahan itu, Mahalini merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya. Namun hal tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi,” bener Ade. .
“Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian (suami Mahalini),” imbuhnya.