Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Nomor 112 Diproses Menjadi Kontak Kedaruratan Nasional

by Teguh Imam Suyudi
26 September 2024 | 09:00
in Tekno
Panggilan Darurat 112

Panggilan Darurat 112

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Nomor “112” tengah diproses agar dapat menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan yang dapat dimanfaatkan  masyarakat mendapatkan informasi sampai bantuan secara nasional.

Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  Marvel Situmorang mengatakan, “Saat ini kontak “112” memang sebagian sudah digunakan oleh pemerintah daerah untuk layanan kedaruratan namun sifatnya masih sporadis dan tidak terintegrasi.”

Kemkominfo sedang melakukan feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).

Hingga Senin (23/9/2024), Kementerian Kominfo mencatat sudah ada sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.

Kontak kedaruratan nasional 112 itu akan jadi bagian Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.

READ  Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Tags: KemkominfoKontak Kedaruratan NasionalNo 112
Previous Post

Kritik Pemerintah, Pria Arab Saudi Dibui 30 Tahun Penjara

Next Post

Kenaikan Cukai Rokok Batal dan Kenaikan PPN 12% Menyusul?

Next Post
Kenaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025 batal, atau belum akan dinaikkan. Demikian pula keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % pada tahun depan

Kenaikan Cukai Rokok Batal dan Kenaikan PPN 12% Menyusul?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
Pulau Jawa Pengguna QRIS Paling Banyak

Pulau Jawa Pengguna QRIS Paling Banyak

28 Juli 2023 | 09:48
satgas-pasti-blokir-507-entitas-keuangan-ilegal-per-juni-2025

Mengajukan Pinjaman Daring, Kapan Waktu yang Tepat?

6 Oktober 2025 | 14:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved