Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terjerat Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka

by Redaksi
8 Oktober 2024 | 18:32
in Hukum
Terjerat Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024).

“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024) petang.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” katanya.

Paman Birin, sapaan akrabnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkasnya.

READ  Suap PAW DPR: Jejak Pertemuan Hasto dan Wahyu di KPU Dibongkar
Tags: Gubernur KalselKalimantan SelatanKPK
Previous Post

Dukung Kesejahteraan Hakim, DPR akan Revisi UU Kehakiman

Next Post

Mulai Berkemas, Jokowi Siap Tinggalkan Istana

Next Post
Mulai Berkemas, Jokowi Siap Tinggalkan Istana

Mulai Berkemas, Jokowi Siap Tinggalkan Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Andre Rosiade akademi Sepakbola

Andre Rosiade Bangun Akademi Sepakbola

7 Maret 2024 | 10:44
Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

28 September 2023 | 09:52
Apple Cash ini mirip dengan kartu debit, memungkinkan pengguna mengirim dan menerima uang melalui Apple Pay dan aplikasi Pesan. Dana dapat disimpan dan dapat dihubungkan ke rekening bank atau kartu debit lainnya untuk mentransfer uang bolak-balik

Apple Cash Akan Hadirkan Nomor Kartu Virtual Untuk Permudah Belanja Daring

13 Februari 2024 | 13:35
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia

Indonesia Menang Di Sengketa Dagang WTO

17 Januari 2025 | 11:37
Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an

Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an

3 April 2024 | 14:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved