Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Novum Harus Disumpah, Sidang PK Jessica ‘Sianida’ Ditunda

by Redaksi
21 Oktober 2024 | 17:27
in Hukum
Novum Harus Disumpah, Sidang PK Jessica ‘Sianida’ Ditunda
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditunda. Hakim meminta agar ada sumpah dari pihak yang menemukan atau menghadirkan novum di kasus dugaan racun yang menewaskan Mirna.

“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

“Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materielnya Mahkamah Agung, kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap,” lanjutnya.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan sebetulnya novum terkait permohonan PK sudah dibawa. Hanya saja, ia tidak mengetahui akan ada sumpah yang diambil sebelum sidang berjalan.

“Tidak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah. Artinya, kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya,” bebernya.

“Jadi, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana, itu yang menemukan nanti setelah pembacaan memori PK. Setelah memori PK dibacakan, baru dibacakan tanggapan jaksa, baru keterangan saksi, fakta, keterangan saksi yang menemukan, itu disumpah. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis,” lanjutnya.

READ  KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita
Tags: Jessica SianidaPK Jessica kumala wongsoPK Kasus Kopi Sianida
Previous Post

Pindad MV3 Garuda Limousine, Mobil Presiden Dengan Full Composite Armor

Next Post

Yusril: Pelanggaran HAM Berat itu Genosida Bukan Peristiwa 98

Next Post
Dipanggil Prabowo, Yusril Diminta Jadi Menko Hukum dan HAM

Yusril: Pelanggaran HAM Berat itu Genosida Bukan Peristiwa 98

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Sebagai informasi, perubahan status indeks pasar modal oleh MSCI akan memiliki dampak signifikan terhadap pergerakan dana global dan stabilitas makroekonomi suatu negara. Demikian pula jika kategori diturunkan dari Emerging Market menjadi Standalone Market, maka akan memiliki dampak yang ekstrem dibanding bila Indonesia tetap bertahan di status Emerging Market.

Adaptif dan Agile, Strategi OJK Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan

28 Oktober 2026 | 17:32
Sementara itu, Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia yang juga Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria), Associate Professor Agustianto Mingka, M.A., menyampaikan materi mengenai metodologi yurisprudensi ekonomi Islam sebagai pendekatan untuk memberikan solusi terhadap berbagai persoalan baru yang muncul seiring dinamika dan kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.

KDEKS, Iqtishad Consulting dan Bank Indonesia Sulsel Gelar Sharia Economics Academic Development Forum 2026

27 Oktober 2026 | 14:07
sequis-life-asuransi-dwiguna

Literasi Asuransi Indonesia Meningkat, Inklusi Masih Rendah

25 Oktober 2026 | 17:00
Logo Danantara

Laba BUMN Naik 18,4 Persen Berkat Transformasi

27 Oktober 2026 | 09:00
Jakarta Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya dan Regenerasi Desainer

Jakarta Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya dan Regenerasi Desainer

27 Oktober 2026 | 11:39
5-kebiasaan-finansial-stabil-2026-ifg-life

Literasi Asuransi Indonesia Tertinggal dari Inklusi Keuangan

27 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved