Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

by Irawan Djoko Nugroho
1 November 2024 | 10:35
in Indeks
Larangan ini serupa dengan Apple melalui produk iPhone 16, karena Google belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen

Ilustrasi: Google Pixel

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang smartphone android Google Pixel yang dikembangkan Google untuk diperjualbelikan di Indonesia. Sebelumnya, Kemenperin melarang iPhone 16 Series. Larangan ini serupa dengan Apple melalui produk iPhone 16, karena Google belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kemenperin, (31/10/2024). Menurut catatan Kemenperin, sepanjang tahun 2024 berjalan, sudah ada hampir 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme melalui mekanisme barang bawaan atau barang kiriman penumpang yang datang dari luar negeri dan melewati pemeriksaan oleh Bea Cukai. Sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021, setiap penumpang bisa membawa maksimal dua perangkat elektronik baru dalam satu tahun.

Kemenperin menurut Febri kembali, akan terus memantau pasar dan akan meminta pihak berwenang untuk melakukan penindakan atas aktivitas jual-beli Google Pixel yang belum bersertifikat TKDN di dalam negeri, baik di toko offline ataupun lokapasar (marketplace). Selain itu, Google Pixel juga ditetapkan berstatus ilegal jika produk yang datang lewat mekanisme barang bawaan dan barang kiriman tersebut, diperjualbelikan di Tanah Air.*

READ  RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029
Tags: Google PixelIphone 16Kementerian Perindustrian
Previous Post

Sebagian Permohonan Partai Buruh dkk Terkait UU Cipta Kerja Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Next Post

Garuda Indonesia Resmi Operasikan Penerbangan dari Halim

Next Post
Pengoperasian penerbangan perdana Garuda Indonesia dari dan menuju Bandar Udara Halim Perdanakusuma sejalan dengan langkah korporasi dalam memaksimalkan pangsa pasar yang potensial. Mengacu rata-rata pergerakan penumpang domestik dari Halim Perdanakusuma di tahun 2023, dicatat mencapai hingga 3,7 juta penumpang

Garuda Indonesia Resmi Operasikan Penerbangan dari Halim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

12 Oktober 2026 | 14:56
Menurut Firman, pembatalan tersebut menimbulkan persoalan bagi penyelenggara perjalanan umrah yang telah menjadwalkan keberangkatan jamaah menggunakan maskapai tersebut. Pasalnya, hingga informasi yang diterimanya, belum ada kepastian mengenai langkah penanganan bagi jamaah terdampak, termasuk kemungkinan pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule).

Penerbangan dari Arab Saudi ke Indonesia dan Sebaliknya Dibatalkan

12 Oktober 2026 | 16:11
Menurut Dudy, pengemudi ojol yang abai bisa kehilangan akses order. Selain itu, pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban perawatan kendaraan dapat dikenai sanksi berupa pembatasan akses operasional melalui aplikasi. Artinya, pengemudi yang tidak melakukan perawatan sesuai ketentuan berpotensi tidak bisa menerima pesanan hingga kewajibannya dipenuhi.

Jaga Keselamatan Operasional, Perawatan Kendaraan Ojol Diwajibkan

12 Oktober 2026 | 16:36
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved