Jakarta, CoreNews.id — Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mendesak pemerintah agar rencana kenaikan tarif PPN 12% diimbangi dengan sejumlah kebijakan afirmatif yang mendukung daya saing UMKM. Hal ini karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. SUMU juga mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi penguatan UMKM yang bisa dijalankan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal SUMU Ghufron Mustaqim di Jakarta (19/11/2024). Ketiga paket kebijakan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Menaikkan ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pendapatan per tahun Rp 4,8 miliar ke Rp 15 miliar. Hal ini mengacu pada batas atas kriteria Usaha Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kedua. Penambahan nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang saat ini sebesar Rp 500 juta ke kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per orang. Peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah. Ketiga. Kenaikan PPN semestinya diimbangi dengan menurunkan PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen.*