Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perubahan STNK Mulai Tahun 2025, Ada Dua Pajak Baru yang Wajib Dibayar Masyarakat

by Teguh Imam Suyudi
12 Desember 2024 | 09:00
in News
Ilustrasi STNK

Ilustrasi STNK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah berencana mengubah tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025. Perubahan ini karena adanya dua pajak tambahan baru yang harus dibayarkan masyarakat. Aturan ini muncul dari pemerintah daerah.

Dua pajak baru yang mengubah tampilan STNK ini adalah opsen pajak. Opsen pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sehingga, di tampilan STNK nanti akan ada penambahan dua kolom baru yakni tabel di jumlah pajak yang harus dibayarkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Perubahan STNK Mulai 2025

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nantinya akan ada tabel tambahan pembayaran pajak di bagian belakang kertas SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Komponen yang sebelumnya sebagai berikut:

  • BBNKB
  • PKB
  • WSDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Setelah ada opsen pajak, perubahannya menjadi:

  • BBNKB
  • Opsen BBNKB
  • PKB
  • Opsen PKB
  • SWDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Pajak Tambahan

Ini tak hanya mengubah bentuk STNK secara keseluruhan. Tapi, juga ada pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat.

Karena ppsen BBNKB dan Opsen PKB wajib dibayarkan bersamaan ketika proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan. Karenanya, biayanya akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten kota.

Ketika pemilik kendaraan melunasi pajak beserta opsen, pihak bank akan melakukan pembagian pembayaran ke masing-masing rekening daerah yang sesuai.

Sebagai contoh, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Sementara itu, Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

READ  Wamenaker Bahas Pelatihan Kerja dengan Kejati
Tags: Korlantas PolriSTNK
Previous Post

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

Next Post

Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Next Post
Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menilik sejarah ke belakang, Menkop Ferry menyatakan bahwa Soemitro adalah salah satu pendiri Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI). Kontribusinya bagi perjalanan koperasi di Indonesia sangat besar, termasuk dalam membangun fondasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Program KDKMP Jadi Wujud Nyata Buah Pemikiran Soemitro Djojohadikusumo

5 Agustus 2026 | 11:09
multipolar-technology-elastic-observability-dell-objectscale

Multipolar Technology Dorong Operasional Digital Tangguh Lewat Observabilitas AI

5 Agustus 2026 | 10:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Perancis Tawarkan Kerja Sama Nuklir, Filipina Kaji Kebangkitan Program Energi Atom

Perancis Tawarkan Kerja Sama Nuklir, Filipina Kaji Kebangkitan Program Energi Atom

5 Agustus 2026 | 15:23
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved