Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah berencana mengubah tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025. Perubahan ini karena adanya dua pajak tambahan baru yang harus dibayarkan masyarakat. Aturan ini muncul dari pemerintah daerah.
Dua pajak baru yang mengubah tampilan STNK ini adalah opsen pajak. Opsen pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sehingga, di tampilan STNK nanti akan ada penambahan dua kolom baru yakni tabel di jumlah pajak yang harus dibayarkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Perubahan STNK Mulai 2025
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nantinya akan ada tabel tambahan pembayaran pajak di bagian belakang kertas SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Komponen yang sebelumnya sebagai berikut:
- BBNKB
- PKB
- WSDKLLJJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Setelah ada opsen pajak, perubahannya menjadi:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Pajak Tambahan
Ini tak hanya mengubah bentuk STNK secara keseluruhan. Tapi, juga ada pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat.
Karena ppsen BBNKB dan Opsen PKB wajib dibayarkan bersamaan ketika proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan. Karenanya, biayanya akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten kota.
Ketika pemilik kendaraan melunasi pajak beserta opsen, pihak bank akan melakukan pembagian pembayaran ke masing-masing rekening daerah yang sesuai.
Sebagai contoh, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Sementara itu, Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).













