Jakarta, CoreNews.id – PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mereka. Hal ini diungkap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha,” ungkapnya dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (20/12/2024).
Upaya tersebut, lanjut Wawan, juga dilakukan mengingat banyaknya warga yang bekerja di pabrik Sritex. Anak pendiri Sritex itu menegaskan perusahaannya berkomitmen untuk terus menyediakan lapangan kerja untuk 50 ribu karyawannya.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah dapat memberi dukungan kepada PT Sritex agar tetap dapat melanjutkan usahanya.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” harapnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.