Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PBB Minta Fatwa Mahkamah Internasional Tegaskan Kewajiban Israel

by Miroji
24 Desember 2024 | 12:48
in Internasional
PBB Minta Fatwa Mahkamah Internasional Tegaskan Kewajiban Israel
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ). Fatwa ini tentang kewajiban Israel memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina. 

Resolusi yang disahkan Kamis pekan lalu ini diinisiasi Norwegia, Palestina, Indonesia, dan negara lainnya. Ini juga merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina, dalam pemenuhan hak-hak menentukan nasib sendiri.

Indonesia sebagai anggota salah satu perumus, melihat pengesahan resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas. Indonesia juga menilai, ini sebagai upaya penegakkan hukum internasional dan sistem multilateral.

“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB,” kata Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C Nasir dalam pernyataannya dikutip RRI, Senin (23/12/2024). 

Arrmanatha menekankan, negara-negara pendiri PBB harus memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Sebab, jika tidak, dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.

Resolusi ini didukung oleh 137 negara. Resolusi ini juga mendapatkan co-sponsor dari 53 negara. 

Pengesahan resolusi merupakan respons terhadap blokade Israel, terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik 7 Oktober 2023. Padahal, peran lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA sangat penting bagi membantu jutaan warga Palestina. 

Rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lain menghadapi kehancuran yang luar biasa. Parahnya, pada Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi.

READ  Singapura Desak PBB Batasi Hak Veto Anggota Tetap Dewan Keamanan
Tags: PalestinaPBB
Previous Post

Bentrokan Pecah di Parlemen Taiwan Terkait Pembahasan RUU

Next Post

Gempa Terjadi di Aceh Singkil

Next Post
Gempa Terjadi di Aceh Singkil

Gempa Terjadi di Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
rebranding-bank-dki-jadi-bank-jakarta-hut-498

Bank DKI Resmi Rebranding Jadi Bank Jakarta di HUT ke-498 Kota Jakarta

22 Juni 2025 | 17:00
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved