Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

by Miroji
24 Desember 2024 | 16:17
in Nasional
WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyatakan bila warga negara Tiongkok paling banyak melakukan pelanggaran hukum sepanjang 2024. Selain melanggar surat ijin tinggal, WNA tersebut juga kerap membuat onar dan mabuk minuman keras saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Paling banyak melanggar warga asing yang melanggar adalah Tiongkok. Selain soal ijin tinggal juga kerap melakukan hal tidak baik saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Subki, Selasa (24/12/2024).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono. Ia menyebutkan WNA Tiongkok paling banyak ditolak masuk Tanah Air dengan total mencapai 108 jiwa.

“Adapun warga negara Tiongkok yang kita lakukan penolakan ini beragam bervariasi. Yang lebih banyak terjadi adanya keamanan dan ketertiban serta terlalu banyak minum alkohol,” ucapnya.

Bismo mengaku, pihaknya juga memberlakuan tindakan administratif keimigrasian kepada 251 warga asing dan tindak pidana Keimigrasian kepada 16 warga asing.

“Beberapa di antaranya melibatkan penggunaan dokumen palsu oleh WNA asal Suriah, Sudan dan Tiongkok. Penanganan kasus tindak pidana keimigrasian ini meningkat tajam sebesar 128 pereen dibandingkan tahun 2023,” kata Bismo.

READ  Jokowi: Tingkat Pengangguran RI Turun 4,8%
Tags: TiongkokWNA
Previous Post

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Aturan Baru Tentang Aset Kripto

Next Post

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Next Post
Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

19 Oktober 2026 | 14:02
BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

19 Oktober 2026 | 15:00
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Rp300 Ribu

Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Rp300 Ribu

19 Oktober 2026 | 15:58
Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

19 Oktober 2026 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved