Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Presiden Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

by Miroji
10 Januari 2025 | 15:21
in Nasional
Presiden: Koruptor Tak Sudi Pemerintah Perbaiki Sistem
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas tersebut nanti akan dipimpin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga. 

Keputusan Presiden Nomor 1/2025 dapat diakses di laman Sekretariat Negara, Jumat (10/1/2025). Keppres tersebut menjelaskan, pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan nasional. 

Percepatan hilirisasi akan menyasar sektor-sektor mineral, batubara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, dan kelautan serta perikanan. Hilirisasi di sektor tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas produksi dalam negeri. 

Lingkup kerja Satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur. Sehingga akan mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan nasional. 

Infrastruktur dalam Keppres mencakup ketenagalistrikan serta fasilitas penyimpanan. Selain itu juga jaringan minyak dan gas bumi. 

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini sesuai dengan Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025. 

Terdapat delapan tugas utama satgas, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan.

Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Khususnya yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala, kemudian Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum. Kedelapan, memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat program. 

READ  Temui Sultan Brunei, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Pendidikan
Tags: Bahlil LahadaliaHilirisasiPrabowo
Previous Post

Istana: Seluruh Program MBG Didanai APBN

Next Post

KPK Panggil Mantan Ketua KPU di Kasus Hasto

Next Post
Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang

KPK Panggil Mantan Ketua KPU di Kasus Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved