Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia-Saudi Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji

by Miroji
14 Januari 2025 | 13:46
in Internasional
Indonesia-Saudi Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani kesepakatan operasional haji untuk tahun 2025. MoU ditandatangani oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.

Bertempat di Jeddah, Minggu (12/1/2025), dikutip dari laman Kemlu RI, Senin (13/1/2025). Disebutkan dalam kesepakatan ini kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221 ribu orang. 

Keberangkatan dan kepulangan jemaah melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah. Dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Indonesia juga mendapatkan kuota petugas haji sebesar 1 persen dari jumlah jemaah, yakni 2.210 petugas. Menteri Agama terus melobi pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota petugas guna meningkatkan pelayanan.

MoU mengatur berbagai aturan keamanan, termasuk larangan propaganda politik, penggunaan perangkat fotografi yang mengganggu. Hingga pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

Menteri Agama memastikan pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah. Kunjungan Menteri Agama ke Jeddah juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji.

Serta memastikan kesiapan layanan bagi jemaah Indonesia. Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dengan persiapan matang sejak awal.

READ  Indonesia Segera Miliki Kampung Haji di Makkah dan Madinah
Tags: Arab SaudiHaji 1446 H
Previous Post

Historis SLIK Jelek Tetap Dapat Fasilitas Kredit

Next Post

Daftar Koperasi Jasa Keuangan Resmi Diserahkan Kemenkop ke OJK

Next Post
Atas penyerahan tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan akan menindaklanjuti mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengembangannya sesuai UU P2SK.

Daftar Koperasi Jasa Keuangan Resmi Diserahkan Kemenkop ke OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved