Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia-Saudi Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji

by Miroji
14 Januari 2025 | 13:46
in Internasional
Indonesia-Saudi Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani kesepakatan operasional haji untuk tahun 2025. MoU ditandatangani oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.

Bertempat di Jeddah, Minggu (12/1/2025), dikutip dari laman Kemlu RI, Senin (13/1/2025). Disebutkan dalam kesepakatan ini kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221 ribu orang. 

Keberangkatan dan kepulangan jemaah melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah. Dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Indonesia juga mendapatkan kuota petugas haji sebesar 1 persen dari jumlah jemaah, yakni 2.210 petugas. Menteri Agama terus melobi pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota petugas guna meningkatkan pelayanan.

MoU mengatur berbagai aturan keamanan, termasuk larangan propaganda politik, penggunaan perangkat fotografi yang mengganggu. Hingga pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

Menteri Agama memastikan pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah. Kunjungan Menteri Agama ke Jeddah juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji.

Serta memastikan kesiapan layanan bagi jemaah Indonesia. Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dengan persiapan matang sejak awal.

READ  Prabowo Dorong ASEAN Maksimalkan Potensi EBT untuk Transisi Energi
Tags: Arab SaudiHaji 1446 H
Previous Post

Historis SLIK Jelek Tetap Dapat Fasilitas Kredit

Next Post

Daftar Koperasi Jasa Keuangan Resmi Diserahkan Kemenkop ke OJK

Next Post
Atas penyerahan tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan akan menindaklanjuti mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengembangannya sesuai UU P2SK.

Daftar Koperasi Jasa Keuangan Resmi Diserahkan Kemenkop ke OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved