Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:18
in Nasional
Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Para tenaga honorer kategori R2 dan R3 memiliki peluang besar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). KemenPANRB mengeluarkan regulasi baru sebagai solusi atas keresahan honorer terkait formasi dan ancaman pemutusan kerja. 

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pentingnya penyelesaian isu honorer sebagai bagian kebijakan pemerintah. “Sudah menjadi komitmen pemerintah bersama legislatif untuk menyelesaikan ini,” kata Rini dalam Rakor Penataan Non-ASN 2024 dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial, Selasa, (14/1/2025). 

Regulasi baru ini langkah konkret pemerintah memastikan hak honorer R2 dan R3 diakui melalui seleksi PPPK. Agar tidak terlewat, berikut tiga poin penting yang perlu dipahami: 

1. Ketentuan Pelamar Seleksi PPPK Tahap II

Honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi syarat berikut:

• Tidak lulus seleksi administrasi pada PPPK Tahap 1 atau CPNS tahun anggaran 2024.

• Lolos administrasi pada PPPK Tahap 1 tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi.

• Belum pernah melamar seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK Tahap 1. 

2. Ketentuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang gagal seleksi sebelumnya, pemerintah menawarkan opsi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tertentu:

• Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus. 

• Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap 1 atau Tahap 2 namun tidak mendapat formasi. 

3. Pengusulan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan jadi PPPK Penuh Waktu, prosesnya tergantung pada:

• Evaluasi kinerja selama masa kontrak kerja satu tahun.

• Ketersediaan anggaran di instansi pemerintah tempat bekerja.

• Persetujuan pengangkatan dari Menteri PANRB berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi. 

READ  Presiden Tekankan Pentingnya Ketahanan dan Swasembada Pangan

Dengan memahami regulasi baru tersebut, honorer R2 dan R3 dapat memanfaatkan peluang ini. Hal ini penting untuk memastikan masa depan karier yang lebih baik dalam lingkup ASN.

Tags: HonorerPPPK
Previous Post

Sejarah Glodok, Pernah Menjadi Lapas Khusus Hukuman Mati

Next Post

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Next Post
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

4 Oktober 2023 | 11:00
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

13 Januari 2025 | 08:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved