Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:18
in Nasional
Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Para tenaga honorer kategori R2 dan R3 memiliki peluang besar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). KemenPANRB mengeluarkan regulasi baru sebagai solusi atas keresahan honorer terkait formasi dan ancaman pemutusan kerja. 

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pentingnya penyelesaian isu honorer sebagai bagian kebijakan pemerintah. “Sudah menjadi komitmen pemerintah bersama legislatif untuk menyelesaikan ini,” kata Rini dalam Rakor Penataan Non-ASN 2024 dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial, Selasa, (14/1/2025). 

Regulasi baru ini langkah konkret pemerintah memastikan hak honorer R2 dan R3 diakui melalui seleksi PPPK. Agar tidak terlewat, berikut tiga poin penting yang perlu dipahami: 

1. Ketentuan Pelamar Seleksi PPPK Tahap II

Honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi syarat berikut:

• Tidak lulus seleksi administrasi pada PPPK Tahap 1 atau CPNS tahun anggaran 2024.

• Lolos administrasi pada PPPK Tahap 1 tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi.

• Belum pernah melamar seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK Tahap 1. 

2. Ketentuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang gagal seleksi sebelumnya, pemerintah menawarkan opsi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tertentu:

• Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus. 

• Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap 1 atau Tahap 2 namun tidak mendapat formasi. 

3. Pengusulan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan jadi PPPK Penuh Waktu, prosesnya tergantung pada:

• Evaluasi kinerja selama masa kontrak kerja satu tahun.

• Ketersediaan anggaran di instansi pemerintah tempat bekerja.

• Persetujuan pengangkatan dari Menteri PANRB berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi. 

READ  Bos BGN Ungkap Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Melonjak Tajam di 2026

Dengan memahami regulasi baru tersebut, honorer R2 dan R3 dapat memanfaatkan peluang ini. Hal ini penting untuk memastikan masa depan karier yang lebih baik dalam lingkup ASN.

Tags: HonorerPPPK
Previous Post

Sejarah Glodok, Pernah Menjadi Lapas Khusus Hukuman Mati

Next Post

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Next Post
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

26 Februari 2026 | 13:25
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
daur-ulang-plastik-sosoft

Buang Kemasan Deterjen Bisa Dapat Poin! Gerakan #AlamiSoSoftUntukBumi Ajak Warga Daur Ulang Plastik

24 Februari 2026 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved