Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak Minimum Global Resmi Diterapkan Indonesia Pada Tahun Pajak 2025

by Irawan Djoko Nugroho
17 Januari 2025 | 09:56
in Ekonomi
GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu. Setiap wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Ilustrasi: Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) resmi diterapkan Indonesia. Dengan penerapan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Menurut Febrio, GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan). Indonesia dicatat ikut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu. Setiap wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026. Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.*

READ  Delegasi Indonesia ke AS Bahas Kebijakan Reciprocal Tariff 32 Persen
Tags: Global Minimum TaxGMTKepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu
Previous Post

Kata Prabowo Soal Usulan Dana Zakat untuk Program MBG

Next Post

Usai Mangkir, Kader PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto

Next Post
Usai Mangkir, Kader PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto

Usai Mangkir, Kader PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bandar-narkoba-koko-erwin-penyuap-eks-kapolres-bima-ditangkap-di-tanjung-balai

Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Tanjung Balai

27 Februari 2026 | 11:11
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

27 Februari 2026 | 14:04
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Presiden Prabowo Sahkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, Usia Pensiun Perwira Diperpanjang

17 April 2025 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved