Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak Minimum Global Resmi Diterapkan Indonesia Pada Tahun Pajak 2025

by Irawan Djoko Nugroho
17 Januari 2025 | 09:56
in Ekonomi
GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu. Setiap wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Ilustrasi: Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) resmi diterapkan Indonesia. Dengan penerapan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Menurut Febrio, GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan). Indonesia dicatat ikut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu. Setiap wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026. Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.*

READ  Lima Prasyarat Negara Berkembang Naik Kelas Ke Rantai Pasok Global
Tags: Global Minimum TaxGMTKepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu
Previous Post

Kata Prabowo Soal Usulan Dana Zakat untuk Program MBG

Next Post

Usai Mangkir, Kader PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto

Next Post
Usai Mangkir, Kader PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto

Usai Mangkir, Kader PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa PNS Sumut Gustav Reynold Tampubolon Terkait Korupsi Proyek Jalan

7 Juli 2025 | 14:32
Adapun bidang usaha koperasi desa mendatang yang akan berjalan meliputi gerai sembako, apotek desa/kelurahan, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage atau ruang pendingin untuk produk tertentu, logistik, serta kebutuhan desa lainnya. “Jadi akan ada agen pupuk, gas melon, gerai sembako, untuk mengangkut gabah, jagung,” pungkasnya

Koperasi Desa Merah Putih Akan Diluncurkan dan Berpusat di Klaten

7 Juli 2025 | 11:55
Satpol PP Gorontalo

Heboh! Polisi Serbu Kantor Satpol PP Gorontalo, Ini Kronologinya

7 Juli 2025 | 19:40
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

6 September 2024 | 09:29
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved