Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Taman Safari Indonesia Luncurkan Destinasi Baru Enchanting Valley

by Irawan Djoko Nugroho
25 Januari 2025 | 21:01
in Gaya Hidup
Menurut Alexander, Enchanting Valley dirancang untuk menjadi solusi kemacetan wisatawan di area Puncak. Pendiriannya bertujuan untuk melayani wisatawan domestik sekaligus menarik pengunjung internasional dari Timur Tengah, Cina, Malaysia, dan India.

Ilustrasi: Enchanting Valley. Foto dihadirkan dari media sosial

Bagikan sekarang:

Bogor, CoreNews.id — Enchanting Valley sebagai sebuah destinasi wisata baru yang mengusung konsep Retail, Dining, and Experience (RD&E) resmi diluncurkan Taman Safari Indonesia. Dengan luas 22 hektare, Enchanting Valley menawarkan beragam fasilitas, mulai dari wahana permainan, spot foto, wisata kuliner, hingga pentas drama musikal bertaraf internasional.

Hal ini disampaikan Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Alexander Zulkarnain dalam acara soft opening yang digelar (25/1/2025). Menurut Alexander, Enchanting Valley dirancang untuk menjadi solusi kemacetan wisatawan di area Puncak. Pendiriannya bertujuan untuk melayani wisatawan domestik sekaligus menarik pengunjung internasional dari Timur Tengah, Cina, Malaysia, dan India.

Secara umum, wahana andalan Enchanting Valley yang buka setiap hari pukul 08:00 WIB pada akhir pekan dan pukul 08:30 WIB pada hari biasa ini, adalah sebagai berikut.

Pertama. Waterfall of Wonder: Pertunjukan angklung modern yang memperkenalkan budaya tradisional Indonesia. Kedua. Lila’s Magical World: Petting zoo edukatif yang memungkinkan pengunjung berinteraksi langsung dengan satwa didampingi ranger profesional. Ketiga. Super Wheels: Wahana berkendara sejauh 1,5 km menggunakan mobil klasik. Keempat. The Playground: Area bermain anak-anak dengan tema satwa, seperti perosotan dan ayunan. Kelima. Central Park dan Elevated Pathway: Tempat bersantai dengan pemandangan alam yang indah dan udara sejuk khas Puncak.*

READ  Apa Saja Syarat Terbaru SNBP 2024?
Tags: Alexander ZulkarnainEnchanting ValleyTaman Safari Indonesia
Previous Post

30.931 Unit Xiaomi SU7 Ditarik Kembali Karena Sistem Parkir Otomatis Rusak

Next Post

Inilah yang Sudah Dikerjakan Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Next Post
Pelantikan Presiden dan Wapres RI

Inilah yang Sudah Dikerjakan Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

21 Juli 2026 | 12:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved