Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Simak Cara Jadi Agen Gas LPG 3Kg

by Miroji
3 Februari 2025 | 11:00
in Nasional
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kementerian ESDM melaporkan Gas LPG 3Kg tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Kini pengecer harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Dengan adanya aturan tersebut, pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.

Dengan mendaftar melalui OSS, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis.

Lebih lanjut, simak cara mendapatkan NIB untuk agen pangkalan LPG 3Kg melalui laman resmi oss.go.id:

• Buat Akun

1. Kunjungi www.oss.go.id, lalu klik Daftar di pojok kanan.

2. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email yang valid. Klik Submit.

3. Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik tautan aktivasi.

4. Setelah aktivasi, cek email untuk menerima password, lalu login ke www.oss.go.id.

• Pengajuan IUMK dan NIB

1. Login ke situs OSS, lalu masuk ke halaman Home.

2. Pilih menu Permohonan, IUMK, dan Nomor Induk Berusaha.

3. Lengkapi data profil, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.

4. Klik Tambah Usaha, isi data, lalu simpan dan lanjutkan.

5. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.

6. Pastikan data benar, centang persetujuan, lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha.

7. Cetak NIB dan Izin Usaha.

READ  Commuter Line Jabodetabek Tetap Beroperasi Normal
Tags: Gas LPG
Previous Post

Pendaftaran SNBP 2025 Pada 4-18 Februari 2025

Next Post

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

Next Post
Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
Viral Cium Bocah Saat Ceramah, Rais Aam PBNU Minta Aparat Turun Tangan

Rais Aam PBNU Copot Penasihat Internasional Gus Yahya, Siapa?

24 November 2025 | 11:03
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved