Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

RUU BUMN Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

by Irawan Djoko Nugroho
4 Februari 2025 | 14:32
in Ekonomi
Beberapa langkah yang akan ditempuh pemerintah terkait UU BUMN terbaru tersebut adalah meliputi restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berwawasan global serta akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi menjadi hal yang terpenting

Ilustrasi: Gedung MPR/DPR RI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilaksanakan di Rapat Paripurna DPR (4/2/2025).  

Selepas pengesahan, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi sebab undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana harapan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Beberapa langkah yang akan ditempuh pemerintah terkait UU BUMN terbaru tersebut adalah meliputi restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berwawasan global serta akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi menjadi hal yang terpenting. UU BUMN juga dicatat membawa angin segar terkait keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dan perempuan.*

READ  KPK Terancam Kehilangan Wewenang Tangani Direksi BUMN akibat UU BUMN Baru
Tags: RUU BUMNUU BUMN
Previous Post

Praktik Prostitusi Anak di Kelapa Gading Jakut Terbongkar

Next Post

KPK Cegah Mantan Pegawai Bawaslu ke Luar Negeri

Next Post
KPK Cegah Mantan Pegawai Bawaslu ke Luar Negeri

KPK Cegah Mantan Pegawai Bawaslu ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved