Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Seleksi Nasional Paskibraka 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

by Abdullah Suntani
12 Februari 2025 | 10:43
in Nasional
Ilustrasi (Ai)

Foto: Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Kabar bahagia bagi seluruh putra dan putri Indonesia. Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025 resmi dibuka. Pendaftaran dimulai dari tingkat kabupaten/kota untuk memilih calon yang akan bertugas di tingkat tersebut. Peserta yang lolos akan melanjutkan seleksi ke tingkat provinsi untuk menentukan perwakilan di tingkat nasional.

Tiga pasang calon Paskibraka terbaik dari tingkat provinsi akan mengikuti verifikasi di tingkat pusat. Program Paskibraka, yang diatur dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2022, bertujuan tidak hanya untuk upacara bendera tetapi juga sebagai pengkaderan calon pemimpin berkarakter Pancasila.

Calon Paskibraka akan menjalani pelatihan kepemimpinan, baris-berbaris, dan pengasuhan untuk membentuk generasi tangguh dan berkarakter Pancasila. Menjadi Paskibraka adalah impian banyak anak muda, dan pendaftar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Seleksi Paskibraka 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota dengan jadwal pendaftaran yang bervariasi di setiap daerah. Peserta dapat menghubungi Badan Kesbangpol setempat untuk informasi lebih lanjut. Pendaftaran berlangsung minimal 14 hari sebelum seleksi dan dilakukan secara online melalui situs resmi Transparansi Paskibraka: https://paskibraka.bpip.go.id/.

Mengutip dari Juknis Pembentukan Paskibraka Tahun 2025 berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.

5. Mengisi dan menandatangani pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka.

6. Nilai akademik minimal berkategori baik.

READ  Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp 101,7 Miliar, Ini Rinciannya

7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah.

8. Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut:

  • Paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra.
  • Paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

9. Memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih 5 (lima) kilogram dari berat badan ideal.

10. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

11. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP No. 3/2022.

12. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Tags: BPIPPaskibraka 2025
Previous Post

Presiden Prabowo Akan Sambut Erdogan di Istana Bogor

Next Post

Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Dicopot

Next Post
gedung esdm

Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pengoperasian jalan tol baru ini, selanjutnya akan memberikan pilihan alternatif kepada masyarakat, khususnya di Cibubur, Bogor, dan Tangerang untuk menjangkau berbagai tempat, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, tanpa melewati tol dalam kota.

Presiden Joko Widodo Meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor

8 Januari 2024 | 10:05
Ramadan 2026 Segera Tiba, Ini Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terlama

Ramadan 2026 Segera Tiba, Ini Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terlama

11 Februari 2026 | 20:26
Ilustrasi STNK

Perubahan STNK Mulai Tahun 2025, Ada Dua Pajak Baru yang Wajib Dibayar Masyarakat

12 Desember 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved