Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenag Kembali Ingatkan Lembaga Amil Zakat Harus Berizin

by Irawan Djoko Nugroho
24 Februari 2025 | 11:48
in Ekonomi
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kemenag, masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. Hingga saat ini, Kemenag dicatat telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional

Ilustrasi: Amil Zakat. Foto dari media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa perorangan atau lembaga yang tidak punya izin untuk mengumpulkan dana-dana sosial, termasuk zakat dapat dipidana. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kembali jika menunaikan zakat harus melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin dari Kemenag.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam gelar wicara mengenai zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa, belum lama ini. Menurut Waryono kembali, Pasal 38 UU tentang Pengelolaan Zakat pun telah mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sementara itu pada Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat, disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kemenag, masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. Hingga saat ini, Kemenag dicatat telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional.*

READ  Tito Sebut BUMD Rugi karena Diisi Tim Sukses Tak Profesional
Tags: Kementerian AgamaPengelolaan ZakatWaryono Abdul Ghafur
Previous Post

Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara

Next Post

Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Next Post
Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved