Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenag Kembali Ingatkan Lembaga Amil Zakat Harus Berizin

by Irawan Djoko Nugroho
24 Februari 2025 | 11:48
in Ekonomi
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kemenag, masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. Hingga saat ini, Kemenag dicatat telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional

Ilustrasi: Amil Zakat. Foto dari media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa perorangan atau lembaga yang tidak punya izin untuk mengumpulkan dana-dana sosial, termasuk zakat dapat dipidana. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kembali jika menunaikan zakat harus melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin dari Kemenag.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam gelar wicara mengenai zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa, belum lama ini. Menurut Waryono kembali, Pasal 38 UU tentang Pengelolaan Zakat pun telah mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sementara itu pada Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat, disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kemenag, masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. Hingga saat ini, Kemenag dicatat telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional.*

READ  KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tags: Kementerian AgamaPengelolaan ZakatWaryono Abdul Ghafur
Previous Post

Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara

Next Post

Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Next Post
Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved