CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebelas mobil dari ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan KPK. Rupbasan merupakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang diduga asal pembelian barang tersebut berasal dari hasil korupsi.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pergeseran kendaraan milik J ke Rupbasan KPK. Beralamat di Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (4/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah mengamankan 11 kendaraan roda empat dari kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Jumat (7/2/2025).
KPK juga mengamankan uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah ketum PP, Japto Soerjosoemarno. “Hasil sita rumah JS, 11 Ranmor roda 4, Uang rupiah, valas, dokumen, dan BBE,”kata Tessa.