Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bagaimana Awal Kasus Korupsi LNG Pertamina di Tahun 2011-2021?

by Teguh Imam Suyudi
11 Maret 2025 | 09:00
in Bisnis
Ilustrasi LNG

Ilustrasi LNG dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10/03/2025, di Gedung KPK Merah Putih memeriksa AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 11/03/2025.

Bagaimana awal kasusnya?

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini bermula pada periode 2011 hingga 2021, ketika PT Pertamina diduga terlibat dalam transaksi LNG yang tidak transparan dan merugikan negara. Para penyidik KPK menemukan sejumlah indikasi bahwa pengadaan LNG ini dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Nicke Widyawati, sejumlah nama lain yang juga diperiksa adalah Direktur Keuangan PT PGN pada tahun 2016-April 2018, Nusantara Suyono, serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.

Salah satu nama yang cukup mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada tahun 2019-2024. Pada bulan Januari 2024, Basuki juga diperiksa oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Basuki sendiri menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua, hanya kami yang temukan waktu saya jadi Komut,” ujar Basuki saat memberikan keterangan di Gedung KPK.

Penemuan Kasus oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2020

Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini terungkap pada tahun 2020, ketika dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Meskipun transaksi LNG tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yaitu antara 2011 hingga 2014, Basuki mengatakan bahwa ia dan timnya menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang merugikan negara. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN dan dilanjutkan dengan penanganan oleh KPK.

READ  Indomie Dilarang di Taiwan, BPOM Pastikan Varian Soto Banjar Aman Dikonsumsi

“Kasus ini sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk, namun temuan ini ditemukan pada Januari 2020 dan segera kami laporkan kepada Menteri BUMN,” ungkap Basuki. Penemuan ini menjadi titik balik dalam proses penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penyidikan yang lebih dalam oleh KPK.

Vonis Terhadap Karen Agustiawan dan Proses Hukum yang Berlanjut

Salah satu bagian dari kasus pengadaan LNG ini adalah vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2009-2014. Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Dalam persidangan, Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga meminta agar Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat pihak lain, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dan pada 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Penetapan tersangka ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dalam pengadaan LNG ini melibatkan sejumlah pihak penting di PT Pertamina, serta pihak-pihak terkait lainnya.

READ  KPK Beberkan Alasan Mobil Sitaannya Masih Dikuasi Japto

Dengan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina yang selama ini menjadi sorotan publik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam negara.

Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana upaya pemberantasan korupsi dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan berbagai pemeriksaan dan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum ini akan berlanjut secara transparan dan adil.

(Tulisan ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan)

Tags: Korupsi LNGKPKPertamina
Previous Post

PTBA HUT ke-44 Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial

Next Post

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

Next Post
hukum menyusui saat puasa

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved