Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram

by Irawan Djoko Nugroho
21 Agustus 2023 | 10:16
in Ekonomi
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Di 1,05 Juta per Gram
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sebesar Rp 1.057.000 per gram. Hal ini terpantau dari laman Logam Mulia, Senin (21/8/2023) pagi. Harga ini stabil sejak Sabtu (19/8) yang dibandrol Rp1.057.000 per gram. Sementara itu harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini sebesar Rp 936.000 per gram atau stabil pada periode yang sama.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp578.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.057.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.054.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.056.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.060.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.065.000
  • Harga emas 25 gram: Rp25.037.000
  • Harga emas 50 gram: Rp49.995.000
  • Harga emas 100 gram: Rp99.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp249.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp498.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp997.600.000.

Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.*

READ  Arab Saudi dan Iran Resmi Bergabung Dengan BRICS
Tags: Aneka Tambang
Previous Post

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya!

Next Post

Delapan Jemaah Pulang ke Tanah Air, 26 Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H

Next Post
Delapan Jemaah Pulang ke Tanah Air, 26 Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H

Delapan Jemaah Pulang ke Tanah Air, 26 Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved