Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Poin Penting Perubahan Dari RUU TNI Jadi UU

by Irawan Djoko Nugroho
21 Maret 2025 | 11:12
in Hukum
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Selanjutnya, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Dan berdasar Pasal 53 Ayat (4), khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ilustrasi: Serah terima Undang-Undang yang ditetapkan DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang resmi ditetapkan DPR RI. RUU ini memuat sejumlah perubahan, dengan tiga pasal utama perubahan. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama Jabatan Sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. TNI aktif baru harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Adapun ke-14 Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. Selanjutnya, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Kedua. Usia Pensiun. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Selanjutnya, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Dan berdasar Pasal 53 Ayat (4), khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

READ  KPK Tanggapi Mahfud MD Soal Temuan PPATK Terkait Dana Pemilu 2024

Ketiga. Tugas Pokok TNI. Pada UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI ada penambahan poin. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Pasal 7 Ayat (16) ditambahkan, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.*

Tags: RUU TNIUU TNI
Previous Post

Lailatul Qadar: Waktu dan Tanda-Tandanya

Next Post

Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Kecelakaan, 6 WNI Meninggal

Next Post
8-karyawan-rsbs-jember-meninggal-kecelakaan-bromo

Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Kecelakaan, 6 WNI Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

19 Oktober 2026 | 14:02
BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

19 Oktober 2026 | 15:00
Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Rp300 Ribu

Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Rp300 Ribu

19 Oktober 2026 | 15:58
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

19 Oktober 2026 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved