Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Gandeng TNI untuk Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Apa Alasannya?

by Teguh Imam Suyudi
12 Mei 2025 | 11:00
in Hukum
kejagung-gandeng-tni-aman-seluruh-kantor-kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Kejakgung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan seluruh kantor kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di Indonesia. Permintaan ini menuai perhatian publik, mengingat pengamanan biasanya menjadi tugas polisi. Lantas, apa alasan di balik kerja sama ini?

Bukan Situasi Darurat, TNI Dikerahkan untuk Bantu Keamanan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, 11/05/2025, menjelaskan bahwa kehadiran TNI bukan karena keadaan genting, melainkan bentuk kerja sama rutin antara Kejagung dan Markas Besar (Mabes) TNI.

Menurutnya, kerja sama ini bukan hal baru. Kejagung sejak lama menggandeng TNI untuk mengamankan aset dan mendukung tugas-tugas kejaksaan.

Instruksi Resmi TNI: 30 Personel di Kejati, 10 Personel di Kejari

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menerbitkan Surat Telegram (ST/1192/2025) pada 6 Mei 2025. Surat ini berisi perintah pengerahan pasukan TNI Angkatan Darat (AD) untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

  • Kejati: 1 Satuan Setingkat Tim (SST) atau sekitar 30 personel.
  • Kejari: 1 regu atau sekitar 10 personel.

Jika personel AD kurang, bisa dibantu oleh Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Penugasan ini berlaku sejak 1 Mei 2025 dengan sistem rotasi bulanan.

Latar Belakang: Dari Kasus Korupsi ASABRI hingga Operasi Sikat Jampidsus

Pengamanan oleh TNI di Kejagung sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022, saat Kejaksaan mengusut kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara Rp 22,78 triliun.

Kehadiran TNI semakin menguat setelah pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), yang dipimpin perwira tinggi aktif TNI. Personel militer juga ditempatkan di beberapa posisi strategis di Kejagung.

READ  Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto

Pada pertengahan Juni 2024, situasi sempat memanas ketika penyidik Kejagung menangani kasus korupsi timah di Bangka Belitung (kerugian Rp 300 triliun). Saat itu, terjadi aksi intimidasi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk konvoi bersenjata di luar kompleks Kejagung.

TNI Tegaskan Ini Bentuk Kerja Sama Rutin

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa surat telegram tersebut bukan karena keadaan darurat, melainkan bagian dari kerja sama rutin dan preventif.

Dia juga memastikan bahwa kehadiran TNI tidak mengganggu proses hukum dan tetap dalam koridor yang berlaku.

Tags: Kejagungkerja sama TNI-Kejagungpengamanan kantor kejaksaansurat telegram TNITNI jaga kejaksaan
Previous Post

Jafar/Felisha Jawara Taiwan Open Usai Laga Sengit 3 Gim

Next Post

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut: Kronologi Lengkap Menurut TNI AD

Next Post
ledakan-pemusnahan-amunisi-garut-kronologi-tni-ad

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut: Kronologi Lengkap Menurut TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Generasi Z di Asia Pasifik dan Timur Tengah: Optimis tapi Paling Stres dan Berpeluang Tinggalkan Pekerjaan

28 Juni 2025 | 17:00
kapan-puasa-tasua-dan-asyura-2025

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal Menurut Muhammadiyah dan NU

30 Juni 2025 | 21:00
JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah dalam Sidang Korupsi Impor Gula

JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah dalam Sidang Korupsi Impor Gula

2 Juli 2025 | 12:44
Bagi para pengguna BI-Fast, nasabah nantinya akan menerima cashback atau mengembalikan biaya transfer BI-Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi maksimal tujuh hari kerja setelah tanggal transaksi dan langsung dikreditkan ke rekening nasabah. Program ini berlangsung sepanjang Juni 2025 hingga Agustus 2025

Bebas Biaya Transfer BI-Fast untuk Tabungan Wadiah Bank Muamalat

2 Juli 2025 | 11:10
japfa

Dorong Swasembada Susu, JAPFA-Greenfields Distribusikan 1.100 Sapi Perah Berkualitas ke Peternak Lokal

1 Juli 2025 | 14:46
Menurut Aan, Kemenhub berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil akan bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan. Kemenhub selalu menekankan prinsip mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

Tarif Ojek Online Naik Belum Final

2 Juli 2025 | 11:45
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved