Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

2 Bank Syariah Baru akan Segera Diluncurkan di Indonesia

by Irawan Djoko Nugroho
18 Mei 2025 | 21:55
in Keuangan
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Sekalipun demikian, Mahendra enggan menyebutkan dua bank syariah baru itu karena sampai saat ini masih dalam proses spin-off.

Ilustrasi: Bank Syariah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Industri keuangan syariah Indonesia akan kedatangan dua bank syariah baru dalam waktu dekat dari hasil pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Bank itu memiliki skala cukup besar, namun belum sebesar BSI.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Sekalipun demikian, Mahendra enggan menyebutkan dua bank syariah baru itu karena sampai saat ini masih dalam proses spin-off.

Namun demikian, dari berbagai informasi, salah satu bank besar yang tengah dalam proses spin-off ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. BTN menargetkan proses spin-off UUS-nya yakni BTN Syariah rampung pada Kuartal III 2025. BTN dicatat telah mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Kemudian BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam bank umum syariah hasil akuisisi tersebut.

Disamping itu, ada juga PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) bakal melakukan spin off dengan mendirikan bank umum syariah baru bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah. Spin off ini akan dilakukan dengan menggandeng PT Commerce Kapital. Rencananya, CIMB Niaga Syariah akan mulai beroperasi pada 4 Mei 2026.*

READ  BRI Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp 60,64 Triliun Pada 2024
Tags: Mahendra SiregarOJK
Previous Post

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Next Post

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Rp5 Juta

Next Post
budi gunadi

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Rp5 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved