Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Negara

by Irawan Djoko Nugroho
28 Mei 2025 | 10:49
in Metropolitan
alasan-wna-banyak-datang-ke-jakarta-selatan

Ilustrasi: Jakarta (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jakarta saat ini masih merupakan ibu kota negara meski ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Status ibu kota negara masih belum berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam kegiatan Jakinvest di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, (27/5/2025). Menurut Pramono, ketika masih bertugas sebagai seskab periode 2015-2024, ia mendapati Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersedia untuk menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan ibu kota. Karena itu, proses tersebut diserahkan kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Karena hingga saat ini Perpres tersebut tidak kunjung ditandatangani oleh Prabowo, maka Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Dengan demikian secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Selain masih berstatus sebagai ibu kota negara, Jakarta juga menyandang status sebagai kota global.*

READ  Ada Demo, Stok Pangan di Jakarta Tetap Aman
Tags: JakartaPramono Anung Wibowo
Previous Post

Pegawai Bank Indonesia Tewas Setelah Lompat dari Gedung Kantor, Diduga karena Tekanan Pekerjaan

Next Post

WhatsApp Kini Hadir di iPad

Next Post
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

WhatsApp Kini Hadir di iPad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Persis Siap Ajukan Izin Pengolahan Tambang

Persis Siap Ajukan Izin Pengolahan Tambang

7 Juni 2024 | 13:51
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved